Jumat, 02 April 2010

HUKUM DAGANG INTENASIONAL (BAB VI DOKUMEN-DOKUMEN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL)

BAB VI
DOKUMEN-DOKUMEN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL



A. Pendahuluan
Dalam perdagangan internasional ada beberapa macam dokumen yang berperan. Dokumen-dokumen tersebut dapat digolongkan dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Dokumen Pendahuluan
Biasanya sebelum suatu kontrak jual beli ditandatangani, maka terlebih dahulu dibuat beberapa dokumen pendahuluan. Bentuk dokumen pendahuluan ini bervariasi. Bahkan untuk perdagangan yang rutin, ada kecenderungan untuk menggantikan dokumen pendahuluan dengan hanya mengangkat telepon saja. Atau kalaupun ada dokumen pendahuluan sering juga tidak diikuti oleh dokumen-dokumen lainnya. Di antara macam-macam dokumen pendahuluan, yang sangat lazim dilakukan adalah apa yang disebut dengan Letter of Offer (to buy or to sell), atau Letter of Intent. Apabila dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka hal tersebut telah mengikat kedua belah pihak, kecuali jika dalam isi dokumen tersebut dinyatakan sebaliknya. Contoh lain dari dokumen yang dapat dikategorikan sebagai dokumen pendahuluan adalah apa yang disebut Sale Confirmation atau dokumen-dokumen lain yang senada dengan itu.
2. Dokumen Pokok
Dokumen pokok adalah kontrak jual beli itu sendiri. Seperti telah disebutkan bahwa tidak selamanya kontrak jual beli ini ada dalam suatu transaksi perdagangan internasional. Terkadang hanya cukup dengan kontrak pendahuluan saja.
3. Dokumen Tambahan
Selain dari dokumen pendahuluan dan dokumen pokok, masih banyak lagi dokumen yang menyertai suatu transaksi jual beli internasional. Hal ini disebabkan karena : (1) tempat penjual dengan pembeli berjauhan sehingga diperlukan seberkas dokumen pengiriman, dan (2) Negara dari penjual dengan pembeli berbeda, sehingga diperlukan dokumen-dokumen ekspor impor. Adapun yang yang lazim menjadi dokumen tambahan dalam perdagangan internasional antara lain :
a. Letter of Credit (L/C)
b. Commercial Invoice, yakni yang berisikan penjelasan tentang barang yang dikirim.
Di samping itu terdapat pula yang disebut Proforma Invoice, yaitu invoice yang diterbitkan
untuk sementara, dan Consulaire Invoice, yang merupakan invoice yang diterbitkan oleh
perwakilan Negara importer.
c. Dokumen Transportasi, yang biasanya terdiri dari :
1) Bill Of Lading atau disebut juga dengan istilah “Konosemen” yang menurut pasal 506 KUHD,
berarti suatu dokumen yang bertanggal, dalam mana pengangkut menerangkan telah
menerima barang tertentu untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu dan
menyerahkan barang dimaksud kepada orang tertentu, begitu pula menerangkan tentang
syaratsyarat penyerahan barangnya.
2) Good Receipt, yaitu suatu bukti tanda terima barang dari pihak yang
mengangkut barang, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak pengangkut tersebut.
3) Mates Receipt. Merupakan suatu keterangan yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran
dan ditandatangani oleh kapten kapal. Isinya menyatakan bahwa barang (dengan
spesifikasinya) telah dimuat dalam kapal.
4) Air Waybill. Dokumen ini dipergunakan jika pengangkutan dilakukan lewat udara.
5) Dokumen transportasi darat atau kereta api. Road/Railway Transport Document ini
dikeluarkan oleh perusahaan angkutan darat atau kereta api, jika barang dikirim lewat darat
atau kereta api.
6) Draft atau Wesel. Merupakan suatu surat perintah bayar sejumlah uang tertentu tanpa
syarat kepada pihak tertentu seperti disebutkan dalam draf tersebut.
7) Dokumen Asuransi. Jika barang yang dikirim tersebut diasuransikan, maka diperlukan juga
seperangkat dokumen untuk keperluan tersebut.
8) Dokumen lain-lain, seperti :
a) Laporan Pemeriksaan Surveyor.
b) Certificate of Origin
c) Packing List
d) Certificate of Weight (Weight List)
e) Certificate of Inspection.
f) Lain-lain (untuk komoditi tertentu), seperti :
(1) Certificate of Quality.
(2) Certificate of Health
(3) Test Certificate
(4) Manufactures Certificate
(5) Tally Sheet
(6) Log List
(7) Dan lain-lain.
Secara garis besar ada beberapa hal yang seringkali ada dan merupakan pasal-pasal dalam
suatu kontrak jual beli internasional, yaitu :
a. tentang barang yang dijual
b. tentang hak dan kewajiban para pihak
c. tentang harga barang
d. tentang cara pembayaran
e. tentang waransi yang diberikan oleh pihak penjual dan batas-batasnya.
f. Garansi dan indemnifikasi oleh pihak penjual jika adanya kerugian yang
disebabkan oleh produk yang dijualnya.
g. Tentang force majeure
h. Tentang terminasi perjanjian
i. Tentang hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang.
j. Dan lain-lain.
Ada beberapa hal yang harus dicermati dalam menandatangani suatu International Sale
Contract yaitu hal-hal berikut :
1. Cara Pembayaran
2. Fluktuasi Nilai Tukar Uang
3. Persyaratan Transportasi
4. TanggungJawab Produksi
5. Force Majeure
6. Ganti Rugi Likuidasi (Liquidated Damages)
7. Pilihan Hukum Asing-Domestik
B. Penutup
Setelah mahasiswa mempelajari dan memahami materi dalam perkuliahan
mengenai dokumen dalam perdagangan internasional, maka diharapkan mahasiswa
dapat menjelaskan mengenai dokumen-dokumen yang berlaku dalam perdagangan
internasional.



Sumber Tulisan :
http://ocw.unnes.ac.id/ocw/hukum/ilmu-hukum-s1/pb342142-hukum-dagang-internasional/isi.pdf


Komentar Saya :
Setelah saya membaca tulisan tersebut saya menjadi mengerti tentang Dokumen-dokumen Dalam Perdagangan Internasional yakni mengenanai:
Dokumen Pendahuluan
Dokumen Pokok
Dokumen Tambahan
Menurut saya tulisan tersebut sangat membantu untuk memberikan pengetahuan bagi mahasiswa ataupun masyarakat luas guna mengetahui tentang hukum perdagangan internasional khususnya mengenai Dokumen-dokumen Dalam Perdagangan Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar