Jumat, 02 April 2010

HUKUM DAGANG INTENASIONAL (BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL)

BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


A. Pendahuluan
Transaksi-transaksi atau hubungan dagang banyak bentuknya, dari yang berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak dan lain-lain. Semua transaksi tersebut sarat dengan potensi untuk melahirkan suatu sengketa. Umumnya sengketa-sengketa dagang kerap didahului dengan penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi. Jika cara penyelesaian negosiasi gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau arbitrase. Penyerahan sengketa, baik kepada pengadilan maupun ke arbitrase, kerap kali didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah yang biasa ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan suatu klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau ke badan arbitrase. Dasar hukum bagi forum atau badan penyelesaian sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut diletakkan baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul. Di samping forum pengadilan atau badan arbitrase, para pihak dapat pula menyerahkan sengketanya kepada cara alternatif penyelesaian sengketa, yang lazim dikenal sebagai ADR (Alternative Dispute Resolution) atau APS (Alternatif
Penyelesaian Sengketa ).
B. Para Pihak Dalam Sengketa Perdagangan Internasional
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional, yaitu Negara, perusahaan atau individu dan lain-lain. Dalam uraian berikut, para pihak yang menjadi pembahasan dibatasi pada pihak pedagang (badan hukum atau individu) dan Negara. Karena sifat dari hukum perdagangan internasional adalah lintas batas, pembahasannyapun dibatasi hanya antara pedagang dan pedagang, kemudian pedagang dan Negara asing.
1. Sengketa Antara Pedagang dan Pedagang.
Sengketa antara dua pedagang adalah sengketa yang sering dan paling banyak terjadi. Sengketa seperti ini terjadi hamper setiap hari. Sengketa ini diselesaikan melalui berbagai cara. Cara penyelesaian ini tergantung pada kebebasan dan kesepakatan para pihak.
Kesepakatan dan kebebasan akan menentukan forum pengadilan yang akan menyelesaikan sengketa mereka. Di samping itu kesepakatan dan kebebasan ini akan menentukan hukum apa yang akan diberlakukan dan diterapkan oleh badan
pengadilan yang mengadili sengketanya. Kesepakatan dan kebebasan para pihak merupakan hal yang essensial. Hukum menghormati kesepakatan dan kebebasan tersebut. Sudah barang tentu, kesepakatan dan kebabasan tersebut ada batas-batasnya. Biasanya batas-batasnya adalah tidak melanggar Undang-Undang dan ketertiban umum.
2. Sengketa Antara Pedagang dan Negara Asing
Sengketa antara pedagang dan Negara juga bukan merupakan kekecualian. Kontrak-kontrak dagang antara pedagang dan Negara sudah lazim ditandatangani. Kontrak-kontrak seperti ini biasanya dalam jumlah (nilai) yang relatif besar. Permasalahan akan muncul terkait dengan adanya konsep imunitas suatu Negara yang diakui oleh hukum internasional. Konsep imunitas ini paling tidak berpengaruh terhadap keputusan pedagang untuk menentukan penyelesaian sengketanya. Masalah utamanya adalah dengan adanya konsep imunitas ini, suatu Negara dalam situasi apa pun tidak akan pernah dapat diadili di hadapan badan-badan peradilan asing. Namun demikian, hukum internasional ternyata fleksibel. Hukum internasional tidak sematamata mengakui atribut Negara sebagai subjek hukum internasional yang sempurna (par excellence). Hukum internasional menghormati pula individu (pedagang) sebagai subjek hukum internasional terbatas. Oleh karena itu, dalam hukum internasional berkembang pengertian jure imperii, yaitu tindakan-tindakan Negara di bidang public dalam kapasitasnya sebagai suatu Negara yang berdaulat, serta jure gestiones, yaitu tindakan-tindakan Negara di bidang keperdataan atau dagang. Oleh karena itu, tindakan-tindakan seperti itu tidak lain adalah tindakan-tindakan Negara dalam kapasitasnya seperti orang-peorangan (pedagang atau privat), sehingga tindakan-tindakan seperti itu dapat dianggap sebagai tindakan-tindakan sebagaimana layaknya para pedagang biasa. Oleh karena itu, tindakan-tindakan seperti itu yang kemudian menimbulkan sengketa dapat saja diselesaikan dihadapan badan-badan peradilan umum, arbitrase dan lain-lain. Sebaliknya Negara-negara yang mengajukan bantahannya bahwa suatu badan peradilan tidak memiliki jurisdiksi untuk mengadili Negara sebagai pihak dalam sengketa bisnis, biasanya ditolak. Badan peradilan umumnya menganut adanya konsep jure gestiones ini.
C. Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa
Dalam hukum perdagangan internasional, dapat dikemukakan di sini prinsipprinsip mengenai penyelesaian sengketa perdagangan internasional.
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa. Prinsip ini pula dapat menjadi dasar apakah suatu proses penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung diakhiri. Badan-badan peradilan (termasuk arbitrase) harus menghormati apa yang para pihak sepakati. Termasuk dalam lingkup pengertian kesepakatan ini adalah :
a. bahwa salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak berupaya menipu, menekan atau menyesatkan pihak lainnya.
b. Bahwa perubahan atas kesepakatan harus berasal dari kesepakatan kedua belah pihak, artinya pengakhiran kesepakatan atau revisi terhadap muatan kesepakatan harus pula berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means). Prinsip ini termuat antara lain dalam pasal 7 The UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Pasal ini memuat definisi mengenai perjanjian arbitrase. Menurut pasal ini, penyerahan sengketa kepada arbitrase merupakan kesepakatan atau perjanjian para pihak, artinya penyerahan suatu sengketa ke badan arbitrase haruslah berdasarkan pada kebebasan para pihak untuk memilihnya.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum
Prinsip penting lainnya adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono ).
Prinsip kebebasan untuk memilih hukum ini adalah sumber dimana pengadilan akan memutus sengketa berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kepatutan atau kelayakan suatu penyelesaian sengketa.
4. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini tercermin dalam dua tahap, yang pertama, prinsip itikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan-hubungan baik di antara Negara, kedua, prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Prinsip Exhaustion of Local Remedies lahir dari prinsip hukum kebiasaan internasional. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkahlangkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu Negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
D. Forum Penyelesaian Sengketa
Forum penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada prinsipnya sama dengan forum yang dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa (internasional) pada umumnya. Forum tersebut adalah negosiasi, penyelidikan fakta54 fakta (inquiry), mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian melalui hukum atau melalui pengadilan, atau cara-cara penyelesaian sengketa lainnya yang dipilih dan disepakati oleh para pihak.
Cara-cara penyelesaian sengketa tersebut diatas telah dikenal dalam berbagai Negara dan sistem hukum di dunia. Cara-cara tersebut dipandang sebagai bagian integral dari penyelesaian sengketa yang diakui dalam sistem hukum nasional suatu negara, misalnya, hukum nasional Indonesia, dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
1. Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan. Penyelesaian sengketa melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari dengan cara negosiasi tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya. Setiap penyelesaiannyapun didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.
Kelemahan utama dalam penggunaan cara penyelesaian ini adalah : (1) ketika para pihak berkedudukan tidak seimbang. Salah satu pihak yang kuat berada dalam posisi ntuk menekan pihak lainnya. Hal ini sering terjadi ketika kedua belah pihak bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka; (2) proses berlangsungnya negosiasi acap kali lambat dan biasanya memakan waktu lama. Hal ini terjadi karena sulitnya permasalahan yang terjadi diantara para pihak. Selain itu, jarang sekali ada persyaratan penetapan batas waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui negosiasi ini; (3) ketika salah satu pihak terlalu keras dengan pendiriannya. Keadan ini dapat mengakibatkan proses negosiasi menjadi tidak produktif. Mengenai pelaksanaan negosiasi, prosedur-prosedur yang terdapat didalamnya perlu dibedakan sebagai berikut :
(1) negosiasi digunakan ketika suatu sengketa belum lahir (disebut sebagai konsultasi); (2) negosiasi digunakan ketika suatu sengketa telah lahir. Prosedur negosiasi ini merupakan proses penyelesaian sengketa oleh para pihak (dalam arti negosiasi).
2. Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mediator ikut serta aktif dalam proses negosiasi. Biasanya negosiator dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral, berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa. Usulan-usulan penyelesaian sengketa melalui mediasi dibuat agak tidak resmi (informal). Usulan ini dibuat berdasarkan informasi-informasi yang diberikan oleh para pihak, bukan atas penyelidikannya.
Jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru. Oleh karena itu, salah satu fungsi utama mediator adalah mencari berbagai solusi (penyelesaian), mengidentifikasi hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulanusulan yang dapat mengakhiri sengketa. Seperti halnya dalam negosiasi, tidak ada prosedur-prosedur khusus yang harus ditempuh dalam proses mediasi. Para pihak bebas menentukan prosedurnya. Hal yang penting adalah kesepakatan para pihak mulai dari proses (pemilihan) cara mediasi, menerima atau tidaknya usulan-usulan yang diberikan oleh mediator, sampai kepada pengakhiran tugas mediator. Gerald Cooke menggambarkan kelebihan mediasi ini sebagai berikut : “where mediation is successfully used, it generally provides a quick, cheap and effective result. It is clearly appropriate, therefore to consider providing for mediation or other alternative dispute resolution techniques in the contractual dispute resolution clause”.
Cooke juga mengingatkan bahwa penyelesaian melalui mediasi ini tidaklah mengikat, artinya para pihak meski telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya melalui mediasi, namun mereka tidak wajib atau harus menyelesaikan sengketanya melalui mediasi. Ketika para pihak gagal menyelesaikan sengketanya melalui mediasi, mereka masih dapat menyerahkan ke forum yang mengikat, yaitu penyelesaian melalui hukum, yaitu dengan pengadilan atau arbitrase.
3. Konsiliasi
Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalah melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Konsiliasi dan mediasi sulit untuk dibedakan. Istilahnya acapkali digunakan dengan bergantian. Namun menurut Behrens, ada perbedaan antara kedua istilah ini, yaitu konsiliasi lebih formal daripada mediasi.
Konsiliasi bisa juga diselesaikan oleh seorang individu atau suatu badan yang disebut dengan badan atau komisi konsiliasi. Komisi konsiliasi bisa sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan
penyelesaian yang diterima oleh pihak, namun putusannya tidak mengikat para pihak. Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap, yaitu tahap tertulis dan tahap lisan. Dalam tahap pertama, sengketa 9yang diuraikan secara tertulis) diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian badan ini akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak. Para pihak dapat hadir pada tahap pendengaran, tetapi bisa juga diwakili oleh kuasanya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperolehnya, konsiliator atau badan konsiliasi akan menuerahkan lporannya kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan-usulan penyelesaian sengketanya. Usulan ini sifatnya tidak mengikat. Oleh karena itu, diterima tidaknya usulan tersebut bergantung sepenuhnya kepada para pihak.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara suka rela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase
sementara (ad hoc). Adapun alasan utama mengapa badan arbitrase ini banyak dimanfaatkan untuk menyelesaikan sengketa adalah :
a. Kelebihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase relative lebih cepat daripad proses berperkara melalui pengadilan. Dalam arbitrase tidak dikenal upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali seperti yang kita kenal dalam system peradilan. Putusan arbitrase sifatnya final dan mengikat. Kecepatan penyelesaian ini sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.
b. Keuntungan lainnya dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah sifat kerahasiannya, baik kerahasiaan mengenai persidangannya maupun kerahasiaan putusan arbitrasenya.
c. Dalam penyelesaian melalui arbitrase, para pihak memiliki kebebasan untuk memilih “hakimnya” (arbiter) yang menurut mereka netral dan ahli mengenai pokok sengketa yang mereka hadapi. Pemilihan arbiter sepenuhnya berada pada kesepakatan para phak. Biasanya arbiter yang dipilih adalah mereka yang tidak saja ahli, tetapi juga arbiter tidak selalu harus ahli hukum. Bisa saja seorang arbiter pimpinan perusahaan, insinyur, ahli asuransi, ahli perbankan dan lain-lain.
d. Keuntungan lainnya dari badan arbitrase ini adalah dimungkinkannya para arbiter untuk menerapkan sengketanya berdasarkan kelayakan dan kepatutan (apabila para pihak menghendakinya).
e. Dalam hal arbitrase internasional, putusan arbitrasenya relatif lebih dapat dilaksanakan di Negara lain dibandingkan apabila sengketa tersebut diselesaikan melalui misalnya pengadilan. Dalam praktek, biasanya penyerahan sengketa ke suatu badan peradilan tertentu, termasuk arbitrase, termuat dalam klausul penyelesaian sengketa dalam suatu kontrak. Biasanya judul klausul tersebut ditulis secara langsung dengan “Arbitrase”. Kadang-kadang istilah lain yang digunakan adalah “choise of forum “ atau “choise of jurisdiction”. Kedua istilah tersebut mengandung pengertian yang agak berbeda. Istilah choise of forum berarti pilihan cara untuk mengadili sengketa, dalam hal ini pengadilan atau badan arbitrase. Istilah choise of jurisdiction berarti pilihan tempat di mana pengadilan memiliki kewenangan untuk menangani sengketa. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu submission clause, yaitu penyerahan kepada srbitrase suatu sengketa yang telah lahir. Alternatif lainnya atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (klausul arbitrase atau arbitration clause). Baik submission clause atau arbitration clause harus tertulis. Syarat ini sangat esensial. Sistem hukum nasional dan internasional mensyaratkan bentuk tertulis sebagai suatu syarat utama untuk arbitrase.
Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa klausul arbitrase melahirkan yurisdiksi arbitrase, artinya klausul tersebut memberi kewenangan kepada arbitrator untuk menyelesaikan sengketa. Apabila pengadilan menerima suatu sengketa yang di dalam kontraknya terdapat klausul arbitrase, pengadilan harus menolak untuk menangani sengketa.
5. Pengadilan (Nasional dan Internasional)
Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil. Penyelesaian sengketa dagang melalui badan peradilan biasanya hanya dimungkinkan ketika para pihak sepakat. Kesepakatan ini tertuang dalam klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang para pihak. Dalam klausul tersebut biasanya ditegaskan bahwa jika timbul sengketa dari hubungan dagang mereka, mereka sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada suatu pengadilan (negeri) suatu Negara tertentu. Kemungkinan lain para pihak dapat menyerahkan sengketanya kepada baan pengadilan internasional. Salah satu badan peradlan yang menangani sengketa dagang ini misalnya WTO. Namun perlu ditekankan di sini bahwa WTO hanya menangani sengketa antar Negara anggota WTO. Umumnya sengketa lahir karena adanya suatu pihak (pengusaha atau Negara) yang dirugikan karena adanya kebijakan perdagangan Negara lain anggota WTO yang merugikannya. Alternatif badan peradilan lain adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Namun, penyerahan sengketa ke Mahkamah intenasional menurut hasilpengamatan beberapa sarjana kurang begitu diminati oleh Negara-negara. Alasan F.A. Mann menyatakan “hasil kerja” Mahkamah internasional ini “suram”, pada dasarnya karena dua alasan; (1) kurang adanya penghargaan terhadap fakta-fakta spesifik mengenai duduk perkaranya; (2) kurangnya keahlian atau kemampuan
Mahkamah pada permasalahan-permasalahan bidang (hukum) ekonomi atau perdagangan internasional. Selain itu, pengadilan-pengadilan permanent internasional ini juga yurisdiksinya kadangkala terbatas hanya kepada Negara saja,
misalnya Mahkamah Internasional. Sementara itu, kegiatan-kegiatan atau hubunganhubungan perdagangan internasional dewasa ini peranan subjek-subjek hukum
perdagangan internasional non Negara juga penting. Bentuk badan pengadilan lain adalah pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Dibandingkan dengan pengadilan permanent, pengadilan ad hoc atau khusus ini lebih popular, terutama dalam kerangka suatu organisasi perdagangan internasional. Badan pengadilan ini berfungsi cukup penting dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perjanjian-perjanjian perdagangan internasional. Faktor penting yang mendorong Negara-negara untukmenyerahkan sengketanya kepada badan-badan peradilan seperti ini karena : (1) hakim-hakimnya yang tidak harus seorang ahli hukum; (2) adanya perasaan dari sebagian bear Negara yang kurang percaya kepada suatu badan peradilan internasional) yang dianggap kurang tepat untuk menyelesaikan sengketa-sengketa dalam bidang perdagangan internasional.
E. Penutup
Setelah mahasiswa mempelajari materi mengenai penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional, maka diharapkan mahasiswa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut :
1. Sebut dan Jelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa
perdagangan internasional
2. Jelaskan prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa perdagangan
internasional
3. Sebut dan jelaskan forum penyelesaian sengketa perdagangan
internasional.

DAFTAR PUSTAKA
Ade Maman Suherman. 2004. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Bogor : Ghalia
Indonesia.
Amir M.S. 2001. Letter Of Credit : Dalam Bisnis Ekspor Impor. Edisi 2. Jakarta : PPM.
________. 2000. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. Jakarta : PPM.
Amirizal. 1999. Hukum Bisnis : Risalah Teori dan Praktek. Jakarta : Djambatan.
Chairil Anwar. 1999. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Novindo Pustaka
Mandiri.
Huala Adolf. 2003. Arbitrase Komersial Internasional. Cet 3. Jakarta : Rajagrafindo.
__________. 2002. Hukum Ekonomi Internasional; Suatu Pengantar. Cet. 3. Jakarta :
Rajawali Pres
_________. 2002. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, cet. 3. Jakarta :
Rajawali Pres.
_________. 2005. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Mariam D Badrulzaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis, Cetakan I. Bandung : Alumni.
Moch. Faizal Salam. 2001. Pertumbuhan Hukum Bisnis Indonesia. Bandung : Pustaka.
Ramlan Ginting. 2000. Letter of Credit : Tinjauan Aspek hukum dan Bisnis. Jakarta :
Salemba Empat.
Roselyne Hutabarat. 1989. Transaksi




Sumber Tulisan :
http://ocw.unnes.ac.id/ocw/hukum/ilmu-hukum-s1/pb342142-hukum-dagang-internasional/isi.pdf


Komentar Saya :
Setelah saya membaca tulisan tersebut saya menjadi mengerti tentang Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Internasional yakni mengenanai:
Para Pihak Dalam Sengketa Perdagangan Internasional
1. Sengketa Antara Pedagang dan Pedagang
2. Sengketa Antara Pedagang dan Negara Asing
B. Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum
4. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
5. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
C. Forum Penyelesaian Sengketa
1. Negosiasi
2. Mediasi
3. Konsiliasi
4. Arbitrase
5. Pengadilan (Nasional dan Internasional)


Menurut saya tulisan tersebut sangat membantu untuk memberikan pengetahuan bagi mahasiswa ataupun masyarakat luas guna mengetahui tentang hukum perdagangan internasional khususnya mengenai Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Internasional.

1 komentar:

  1. Tulisan yang menarik, namun agak sulit di baca karena terlalu panjang dan tulisannya juga tidak teratur. Jika penjelasan feature nya di uraikan pada post-post yang berbeda akan lebih memudahkan para pembaca untuk memahami. Salam bloger.
    Blog saya: http://entertainment-info-blog.blogspot.com

    BalasHapus