Senin, 01 Maret 2010

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL (BAB I RUANG LINGKUP HUKUM DAGANG INTERNASIONAL)

A. Pendahuluan

Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan–hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi ) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung cepat. Batas-batas Negara bukan lagi menjadi halangan dalam bertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa Negara atau subjek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17. salah satunya adalah Amanna Gappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang ( pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya ( sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia). Esensi untuk bertransaksi dagang ini merupakan dasar filosofis dari munculnya perdagangan. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa berdagang ini merupakan suatu “kebebasan fundamental” (fundamental freedom). Dengan kebebasan ini, siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, sistem hukum dan lain-lain. Piagam hak-hak dan kewajiban Negara (charter of economic right and duties of state) juga mengakui bahwa setiap Negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional.

B. Definisi Hukum Dagang Internasional

Walaupun perkembangan bidang hukum berjalan dengan cepat, namun ternyata masih belum ada kesepakatan tentang definisi untuk bidang hukum dagang internasional ini. Hanya dewasa ini terdapat berbagai definisi mengenai hukum dagang internasional yang satu sama lain berbeda.

1. Definisi Schmitthoff

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai ;” ….the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations

Dari definisi tersebut tampak unsur-unsur sebagai berikut :

1) hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.

2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda Negara. Definisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturan-aturan tersebut bersifat komersial, artinya Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata (private law nature ) dan hukum publik.

Dalam definisinya, Schmitthoff menegaskan bahwa ruang lingkup bidang hukum dagang internasional tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional dengan ciri hukum publik. Dengan kata lain Schmitthoff menegaskan bahwa wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum internasional publik yang mengatur hubungan-hubungan komersial, misalnya aturan-aturan hukum internasional yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau aturan-aturan yang mengatur blok-blok perdagangan regional, aturan-aturan yang mengatur komoditi, dan lain sebagainya. Dari latar belakang definisi tersebut berdampak pada ruang lingkup cakupan hukum dagang internasional. Schmitthoff menguraikan bidang-bidang berikut sebagai bidang cakupan bidang hukum dagang internasional seperti :

a. jual beli dagang internasional, yang meliputi pembentukan kontrak, mengatur tentang perwakilan-perwakilan dagang, pengaturan penjualan eksklusif;

b. surat-surat berharga;

c. hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan internasional;

d. asuransi;

e. pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut udara dan perairan pedalaman;

f. hak milik industri;

g. arbitrase komersial

2. Definisi M. Rafiqul Islam

Dalam upayanya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan (financial relations). Hubungan financial terkait erat dengan perdagangan internasional. Keterkaitan erat ini tampak karena hubungan-hubungan keuangan ini mendampingi transaksi perdagangan antara para pedagang (dengan pengecualian transaksi barter atau counter trade). Dengan adanya keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan keuangan (international trade and finance law), Rafiqul Islam mendefinisikan hukum perdagangan dan keuangan sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory regime) untuk transaksi-transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan. Kegiatan-kegiatan komersial tersebut dapat dibagi ke dalam kegiatan komersial yang berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional atau conflict of law; perdagangan antar pemerintah atau antar Negara yang diatur oleh hukum internasional publik. Dalam hal ini Rafiqul Islam memberi batasan perdagangan internasional sebagai : “……. A wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and states”. Dari batasan tersebut tampak bahwa ruang lingkup hukum perdagangan internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekwensinya adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.

3. Definisi Michelle Sanson

Sarjana lain yang mencoba memberi batasan bidang hukum dagang internasional

adalah Sanson, seorang sarjana dari Australia. Hukum Perdagangan Internasional

menurut definisi Sanson adalah :” … Can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations

Sanson tidak menyebut secara jelas bidang hukum dagang internasional ini jatuh ke bidang hukum privat, publik, atau hukum internasional. Sanson hanya menyebut bidang hukum ini adalah the regulation of the conduct of parties. Meskipun Sanson memberi definisi yang mengambang, Sanson membagi hukum perdagangan internasional ini kedalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional publik (public international trade law) dan hukum perdagangan internasional privat (private international trade law). Public international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antar Negara. Sementara itu private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di Negaranegara yang berbeda.

4. Definisi Hercules Booysen

Booysen seorang sarjana dari Afrika selatan tidak memberikan definisi secara tegas. Booysen menyadari bahwa ilmu hukum sangatlah kompleks. Oleh karena itu upaya untuk membuat definisi bidang hukum termasuk hukum perdagangan internasional sangatlah sulit dan jarang tepat. Oleh karena itu upayanya untuk memberi definisi, Booysen hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional. Menurut Booysen ada tiga unsur, yaitu :

1. hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional (international trade law may also be regarded as a specialized branch of international law).

2. hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI) (International trade law can be described as those rules of international law which are applicable to trade in goods, services and the protection of intellectual property).

3. hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

C. Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional

Di bagian awal tulisan ini tampak luasnya bidang cakupan hukum perdagangan internasional. Luasnya bidang cakupan dalam hukum perdagangan internasional membuat cakupan yang dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindih dengan bidang-bidang lainnya, misalnya dengan hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional, hukum komersial internasional, dan lain-lain. Masalahnya adalah di mana letak atau garis batas di antara hukum perdagangan dengan bidang-bidang hukum lain, khususnya hukum ekonomi internasional. Sementara itu pendekatan yang ditempuh untuk membedakan kedua bidang hukum ini adalah dengan melihat subjek hukum yang tunduk kepada kedua bidang hukum tersebut. Hukum ekonomi internasional lebih banyak mengatur subjek hukum yang bersifat publik, sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubungan-hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat. Dalam kenyataannya, pendapat tersebut tidak begitu valid. Hukum ekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait dengan kepentingan privat, misalnya mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaan asing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional mengatur subjek-subjek hukum publik atau Negara, namun aturan-aturan tersebut bagaimanapun juga akan berdampak pada individu atau subjek-subjek hukum lainnya dalam wilayah suatu

Negara. Karakterisitk lain dari hukum perdagangan internasional adalah pendekatannya yang interdisipliner. Untuk dapat memahami bidang hukum ini secara komprehensif, dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin (ilmu) lain. Dalam bidang hukum ini terkait dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan laut). Hal ini membutuhkan bantuan dari pemahaman disiplin ilmu pelayaran.

D. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional

Menurut Profesor Alexander Goldstajn ada tiga prinsip dalam Hukum Perdagangan Internasional, yaitu :

1. Prinsip dasar Kebebasan berkontrak

Prinsip kebebasan berkontrak sebenarnya merupakan prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum dalam hukum dagang mengakui kebebasan para pihak untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional). Schmitthoff menanggapi secara positif kebebasan berkontrak ini dengan menyatakan :

The autonomy of the parties will in the law of contract is the foundation on which an autonomous law of international trade can be built. The national sovereign has,”. No objection that in that area an autonomous law of international trade is developed by the parties, provided always that law respects in every national jurisdiction the limitations imposed by public policy

Kebebasan ini mencakup bidang hukum yang cukup luas, meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang disepakati oleh para pihak. Dalam prinsip kebebasan berkontrak ini termasuk pula kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa dagangnya serta mencakup pula kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak yang dibuatnya. Sudah barang tentu kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing system hukum.

2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda

Prinsip Pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini berlaku secara universal.

3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase

Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah merupakan forum penyelesaian sengketa yang umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang. Goldstajn menguraikan kelebihan dan alasan mengapa penggunaan arbitrase dijadikan prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional, yaitu :

Moreover to the extent that the settlement of defferences is referred to arbitration, a uniform legal order is being created. Arbitration tribunals aften apply criteria other than those applied in courts. Arbitrators appear more ready to interpret rules freely, taking into account customs, usage and business practice.Futher, the fact that the enforcement of foreign arbitral awards is generally more easy than the enforcement of foreign court decisions is conducive

to ap preference for arbitration”

4. Prinsip Dasar Kebebasan komunikasi (Navigasi)

Disamping tiga prinsip dasar tersebut, prinsip dasarnya yang relevan dengan prinsip dasar yang dikenal dalam hukum ekonomi internasional, yaitu prinsip kebebasan untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk didalamnya kebebasan bernavigasi). Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui media sarana elektronik. Kebebasan komunikasi ini bersifat sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional.

Dalam komunikasi untuk maksud berdagang ini, kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh system ekonomi, politik atau system hukum.

E. Tujuan Hukum Perdagangan Internasional

Tujuan hukum perdagangan internasional sebenarnya tidak berbeda dengan tujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, 1974), yang termuat dalam pembukaannya. Adapun tujuan dari hukum perdagangan internasional adalah :

1. untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan Negara lain;

2. untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua Negara;

3. meningkatkan standar hidup umat manusia; dan

4. meningkatkan lapangan kerja;

5. mengembangkan system perdagangan multilateral;

6. meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.

Meskipun adanya tujuan dalam hukum perdagangan internasional tersebut di atas bagus, namun hukum perdagangan internasional masih memiliki cukup banyak kelemahan. Kelemahan tersebut dapat ditemui dalam bidang-bidang hukum lainnya, yakni terdapatnya pengecualian-pengecualian atau klausul-klausul “penyelamat’ yang bersifat memperlonggar kewajiban-kewajiban hukum.

Kelemahan spesifik tersebut :

a. hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif.

Hal ini mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurang objektif didalam “memaksakan” Negara-negara untuk tunduk pada hukum. Dalam kenyataanya, Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya.

b. Aturan-aturan hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan dan persuasive (tidak memaksa). Kelemahan ini sekaligus juga merupakan kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang menyebabkan atau memungkinkan perkembangan hukum ini di tengah krisis.

F. Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional telah ada sejak lahirnya Negara dalam arti modern. Sejak saat itu, hukum perdagangan internasional telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sesuai dengan perkembangan hubungan-hubungan perdagangan.

Dilihat dari perkembangan sumber hukumnya (dalam arti materiil), perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dikelompokkan ke dalam tiga tahap, yaitu :

1. Hukum Perdagangan internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan

2. Hukum Perdagangan Internasional Yang Dicantumkan dalam hukum Nasional

3. Lahirnya Aturan-aturan Hukum Perdagangan Internasional dan Munculnya

Lembaga-lembaga Internasional yang Mengurusi Perdagangan Internasional

G. Penutup

Setelah menguasi bahasan dalam bab satu, maka diharapkan mahasiswa dapat

menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :

1. Jelaskan pengertian hukum perdagangan internasional

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pendekatan hukum perdagangan

internasional bersifat interdisipliner.

3. Sebut dan jelaskan prinsip-prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional

4. Jelaskan tentang perkembangan hukum perdagangan internasional

5. Sebutkan tujuan dari hukum perdagangan internasional


DAFTAR PUSTAKA

Ade Maman Suherman. 2004. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Bogor : Ghalia

Indonesia.

Amir M.S. 2001. Letter Of Credit : Dalam Bisnis Ekspor Impor. Edisi 2. Jakarta : PPM.

________. 2000. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. Jakarta : PPM.

Amirizal. 1999. Hukum Bisnis : Risalah Teori dan Praktek. Jakarta : Djambatan.

Chairil Anwar. 1999. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Novindo Pustaka

Mandiri.

Huala Adolf. 2003. Arbitrase Komersial Internasional. Cet 3. Jakarta : Rajagrafindo.

__________. 2002. Hukum Ekonomi Internasional; Suatu Pengantar. Cet. 3. Jakarta :

Rajawali Pres

_________. 2002. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, cet. 3. Jakarta :

Rajawali Pres.

_________. 2005. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Rajagrafindo Persada.

Mariam D Badrulzaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis, Cetakan I. Bandung : Alumni.

Moch. Faizal Salam. 2001. Pertumbuhan Hukum Bisnis Indonesia. Bandung : Pustaka.

Ramlan Ginting. 2000. Letter of Credit : Tinjauan Aspek hukum dan Bisnis. Jakarta :

Salemba Empat.

Roselyne Hutabarat. 1989. Transaksi


Sumber Tulisan :

http://ocw.unnes.ac.id/ocw/hukum/ilmu-hukum-s1/pb342142-hukum-dagang-internasional/isi.pdf


Komentar Saya :

Setelah saya membaca tulisan tersebut saya menjadi mengerti tentang pengertian hukum perdagangan internasional, pendekatan hukum perdagangan internasional, prinsip-prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional, perkembangan hukum perdagangan internasional, tujuan dari hukum perdagangan internasional.

Saya menyimpulkan bahwa tulisan tersebut sangat membantu mahasiswa ataupun masyarakat luas guna mengetahui tentang hukum perdagangan internasioanl.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar