Senin, 01 Maret 2010

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL (BAB II SUBJEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL)

A. Pendahuluan

Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subjek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional.

Dalam hukum perdagangan internasional, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah :

1. para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan, dan

2. para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional.

B. Subjek Hukum Perdagangan Internasional

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional adalah :

A. Negara

Negara merupakan subjek hukum terpenting di dalam hukum perdagangan internasional. Negara merupakan subjek hukum yang paling sempurna, alasannya :pertama, Negara merupakan satu-satunya subjek hukum yang memiliki kedaulatan. Berdasarkan kedaulatan ini, Negara memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya. Dengan atribut kedaulatannya ini, Negara antara lain berwenang untuk membuat hukum (regulator) yang mengikat segala subjek hukum lainnya (individu, perusahaan), mengikat benda dan peristiwa hukum yang terjadi di dalam wilayahnya termasuk perdagangan. Kedua, Negara juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional didunia misal, WTO, UNCTAD,UNCITRAL. Ketiga, Negara juga bersama-sama dengan Negara lain mengadakan perjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan. Keempat, Negara berperan juga sebagai subjek hukum dalam posisinya sebagai pedagang. Dalam posisinya ini, Negara adalah salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional. Ketika Negara bertransaksi dagang dengan Negara lain, kemungkinan hukum yang akan mengaturnya adalah hukum internasional. Ketika Negara bertransaksi dengan subjek hukum lainnya, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional (dari salah satu pihak).

Imunitas Negara

Salah satu masalah yang kerap timbul dalam kaitannya dengan Negara

adalah atribut kedaulatan Negara itu sendiri. Prinsip umum yang diakui adalah

bahwa dengan atribut kedaulatan, Negara memiliki imunitas terhadap pengadilan

Negara lain. Arti imunitas disini adalah bahwa Negara tersebut memiliki hak

untuk mengklaim kekebalannya terhadap tuntutan (klaim) terhadap dirinya.

Sheldrick dengan tepat menggambarkan imunitas Negara sebagai berikut :

Savereign immunity is a long established precept of public international law

which requires that a foreign government or head of state cannot be sued without its consent. In its traditional form, this rule applied to all types of suit, criminal and civil, including those arising out of purely commercial transactions undertaken by the foreign sovereign”

Dalam perkembangannya, konsep imunitas ini mengalami pembatasan.

Minimal ada 4 (empat) pembatasan terhadap muatan imunitas suatu Negara, yaitu

pertama, pembatasan oleh hukum internasional. Dalam bertransaksi dagang, hukum internasional mengakui imunitas Negara ini, tetapi juga sekaligus membatasinya. Hukum internasional juga mensyaratkan Negara-negara untuk bekerjasama dengan Negara lain untuk memajukan ekonomi. Deklarasi mengenai prinsip-prinsip hukum internasional antara lain menyatakan bahwa ; … States have the duty to co operate with one another, irrespective of the difference in their political, economic and social system,…

Kedua, pembatasan oleh hukum nasional. Dewasa ini beberapa Negara memiliki undang-undang mengenai imunitas yang sifatnya membatasi imunitas Negaranegara (asing) yang melakukan transaksi dagang di dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya. Ketiga, pembatasan secara diam-diam dan sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi ketika suatu Negara secara sukarela menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili persidangan dan Negara tersebut mematuhinya, Negara tersebut dianggap telah

dengan sukarela menanggalkan imunitasnya. Keempat, kemungkinan lain yang menjadi indikasi pembatasan imunitas ini adalah apabila Negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan demikian dapat dianggap bahwa Negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya untuk menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa dagangnya. Dengan adanya pembatasan-pembatasan tersebut, kekebalan suatu Negara untuk hadir dihadapan badan peradilan (nasional asing, internasional atau arbitrase) tidak lagi berlaku. Namun, masalah sesungguhnya dalam kaitannya dengan pembatasan Negara di hadapan badan peradilan adalah pelaksanaan

putusan pengadilannya. Berdasarkan hukum internasional, suatu badan peradilan tidak dapat menyita harta milik Negara lain atau memaksakan putusannya terhadap harta milik Negara lain yang digunakan atau yang memiliki fungsi pelayanan publik. Hukum internasional melarang suatu Negara menahan kapal perang asing yang sedang menyandar di pelabuhan suatu Negara asing atau menyita bangunan kedutaan Negara asing. Menurut Houtte, pelaksanaan putusan pengadilan hanya memungkinkan terhadap aset-aset yang Negara asing yang bersangkutan tidak dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan public.

B. Organisasi Perdagangan Internasional

Organisasi internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional memainkan peran yang penting. Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih Negara guna mencapai tujuan bersama. Untuk mendirikan suatu organisasi internasional, perlu dibentuk suatu dasar hukum yang biasanya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjian internasional ini termuat tujuan, fungsi dan struktur organisasi perdagangan

internasional yang bersangkutan.

C. Individu

Individu atau perusahaan adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional. Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Selain itu, aturan-aturan hukum yang dibentuk oleh Negara memiliki tujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional yang dilakukan individu.

Di banding dengan Negara atau organisasi internasional, status individu dalam hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanya individu dipandang sebagai subjek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Konvensi ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID. Namun demikian hak ini bersifat terbatas, karena, pertama, sengketanya hanya dibatasi untuk sengketasengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak.

Kedua, Negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk menjadi anggota konvensi ICSID ( Konvensi Washington 1965). Persyaratan ini bersifat mutlak. Indonesia telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadap konvensi ICSID melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1968. Status individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional tetaplah tidak boleh dipandang kecil. Aturan-aturan di bidang perdagangan yang mereka buat sendiri kadang-kadang memiliki keuatan mengikat seperti halnya hukum nasional. Disebutkan di atas bahwa individu adalah subjek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Subjek hukum lainnya yang

termasuk ke dalam kategori ini adalah (a) perusahaan multinasional; dan (b) bank.

1. Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional (MNCs atau Multinational Corporations) telah lama diakui sebagai subjek hukum yang berperan penting dalam perdagangan internasional. Peran ini sangat mungkin karena kekuatan financial yang dimilikinya. Dengan kekuatan finansialnya hukum (perdagangan) internasional berupaya mengaturnya.

Pasal 2 (2) (b) Piagam Hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-negara antara lain menyebutkan bahwa MNCs tidak boleh campur tangan terhadap masalah-masalah dalam negeri dari suatu Negara. Pasal 2 (2) (b) antara lain berbunyi ; …. Transnational corporation shall not intervene is the internal affairs of a host State

Alasan pengaturan ini tampaknya masuk akal. Tidak jarang MNCs sedikit banyak dapat mempengaruhi situasi dan kondisi politik dan ekonomi suatu Negara. Aturan-aturan yang mengontrol aktivitas MNCs memang perlu untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara Negara tuan rumah yang mengharapkanMNCs masuk kedalam wilayahnya dapat memberi kontribusi bagi pembangunan, sementara MNCs bertujuan untuk mencapai target utama perusahaan, yaitu mendapatkan keuntungan sebesarbesarnya. Oleh karena itu, agar kedua kepentingan ini pada titik tertentu dapat bertemu, maka perlu aturan-aturan hukum untuk menjembataninya.

2. Bank

Seperti individu atau MNCs, bank dapat digolongkan sebagai subjek hukum perdagangan internasional dalam arti terbatas. Bank tunduk pada hukum nasional di mana bank tersebut didirikan.

Faktor-faktor yang membuat subjek hukum ini penting adalah :

a. peran bank dalam perdagangan internasional dapat dikatakan sebagai pemain kunci. Tanpa bank, perdagangan internasional mungkin tidak dapat berjalan.

b. Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang satu sama lain mungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di Negara yang penjual dan pembeli.

c. Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum perdagangan internasional, khususnya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional.

C. Penutup

Setelah mahasiswa memperlajari materi pada bab ini, maka mahasiswa diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :

1. Sebutkan Subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional

2. Jelaskan peranan Negara dalam perdagangan internasional

3. Jelaskan hak Imunitas suatu Negara dalam hukum perdagangan internasional

4. Sebut dan jelaskan pembatasan-pembatasan terhadap hak imunitas suatu Negara

dalam hukum perdagangan internasional

5. Jelaskan peranan bank dalam perdagangan internasional

6. Jelaskan pengertian dari Perusahaan Multinasional

7. Jelaskan keuntungan dan kerugian dari adanya suatu perusahaan multinasional di

suatu Negara.


DAFTAR PUSTAKA

Ade Maman Suherman. 2004. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Bogor : Ghalia

Indonesia.

Amir M.S. 2001. Letter Of Credit : Dalam Bisnis Ekspor Impor. Edisi 2. Jakarta : PPM.

________. 2000. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. Jakarta : PPM.

Amirizal. 1999. Hukum Bisnis : Risalah Teori dan Praktek. Jakarta : Djambatan.

Chairil Anwar. 1999. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Novindo Pustaka

Mandiri.

Huala Adolf. 2003. Arbitrase Komersial Internasional. Cet 3. Jakarta : Rajagrafindo.

__________. 2002. Hukum Ekonomi Internasional; Suatu Pengantar. Cet. 3. Jakarta :

Rajawali Pres

_________. 2002. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, cet. 3. Jakarta :

Rajawali Pres.

_________. 2005. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Rajagrafindo Persada.

Mariam D Badrulzaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis, Cetakan I. Bandung : Alumni.

Moch. Faizal Salam. 2001. Pertumbuhan Hukum Bisnis Indonesia. Bandung : Pustaka.

Ramlan Ginting. 2000. Letter of Credit : Tinjauan Aspek hukum dan Bisnis. Jakarta :

Salemba Empat.

Roselyne Hutabarat. 1989. Transaksi


Sumber Tulisan :

http://ocw.unnes.ac.id/ocw/hukum/ilmu-hukum-s1/pb342142-hukum-dagang-internasional/isi.pdf


Komentar Saya :

Setelah saya membaca tulisan tersebut saya menjadi mengerti tentang :

  1. Subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional
  2. Peranan Negara dalam perdagangan internasional
  3. Hak Imunitas suatu Negara dalam hukum perdagangan internasional

4. Batasan-batasan terhadap hak imunitas suatu Negara

dalam hukum perdagangan internasional

  1. Peranan bank dalam perdagangan internasional
  2. Perusahaan Multinasional

7. Keuntungan dan kerugian dari adanya suatu perusahaan multinasional di

suatu Negara.

Menurut saya tulisan tersebut sangat membantu mahasiswa ataupun masyarakat luas guna mengetahui tentang hukum perdagangan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar