Senin, 01 Maret 2010

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL (BAB IV PEMASARAN BARANG-BARANG KE LUAR NEGERI)

A. Pendahuluan

Melaksanakan perdagangan luar negeri pada hakekatnya berarti menyelenggarakan fungsi-fungsi marketing (pemasaran) pada tingkat internasional. Salah satu faktor yang ingin dikemukakan di sini adalah bahwa di dalam perdagangan luar negeri, produsen dan konsumen satu sama lainnya dipisahkan oleh batas kenegaraan (geopolitik). Oleh karena itu perlu sekali dicari cara yang tepat dan penetapan saluran yang akan dipergunakan untuk memungkinkan adanya hubungan antara produsen di satu pihak dengan konsumen atau pemakai di lain pihak. Produsen pada umumnya merupakan pihak yang aktif dalam usahanya melaksanakan pemasaran barang yang dihasilkan kepada konsumen, tetapi sebaliknya bukan hal yang mustahil pula jika konsumen yang bertindak aktif mencari barang yang dibutuhkannya dengan cara mendekati sendiri produsen dari barang yang dibutuhkan.

B. Cara-Cara Pemasaran Barang Ke Luar Negeri

Lazimnya produsenlah yang biasanya bertindak aktif, maka dipandang dari sudut produsen terutama dalam melaksanakan pemasaran barang-barang ke luar negeri, produsen dapat menempuh beberapa cara yang dapat digolongkan dalam 2 golongan, yaitu :

1. cara pemasaran langsung

Dengan cara pemasaran langsung dimaksudkan produsen menyelenggarakan sendiri pemasaran hasil produksinya itu ke luar negeri, dalam arti di samping sebagai produsen, ia juga bertindak sebagai eksportir pula. Oleh karena itu di samping tugasnya sebagai produsen, maka ia pun berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :

a. Menyiapkan barang sampai menjadi barang siap untuk diekspor (ready for

export). Antara lain melakukan penyortiran, pengepakan, penyimpanan di gudang, menyelenggarakan pengangkutan ke pelabuhan.

b. Mencari sendiri pembeli di luar negeri.

c. Melakukan urusan pengapalan barang (shipping).

d. Menyelesaikan formalitas ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e. Melakukan penutupan asuransi.

f. Menyiapkan dokumen pengapalan (shipping document)

g. Mengurus sendiri penyelesaian pembayaran dan lain-lain yang

bersangkutan dengan pelaksanaan ekspor.

h. Menyelenggarakan after sales service (perawatan barang yang telah dijual)

Dengan cara pemasaran langsung ini produsen bertanggungjawab atas keseluruhan transaksi ini mulai dari mempersiapkan barang itu sampai barang tersebut diterima oleh konsumen, bahkan adakalanya masih bertanggungjawab sekalipun barang itu sudah dalam kekuasaan dan menjadi milik konsumen, misalnya keharusan menyelenggarakan after sales service.

2. cara pemasaran tidak langsung

Selain dari itu dalam melaksanakan pemasaran barang ke luar negeri dapat pula ditempuh cara lain, yaitu dengan mempergunakan jasa perantaraan badan usaha lain yang khusus bergerak dalam perdagangan luar negeri, baik ekspor maupun impor. Di sini dapat dikemukakan beberapa macam badan usaha yang dapat

dipergunakan oleh produsen dalam melakukan pemasaran hasil produksinya ke luar negeri, atau juga badan usaha yang dapat dipergunakan oleh konsumen untuk menyelenggarakan pembelian kebutuhannya (impor) dari luar negeri.

Badan usaha yang dipergunakan sebagai perantara dalam perdagangan luar negeri

terdiri dari :

a. Ekspor/Impor Merchant

Ekspor/impor merchant atau pedagang impor/ekspor adalah badan usaha baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan pembelian barang di dalam negeri atas risiko sendiri untuk dijual ke luar negeri, ataupun melakukan pembelian barang dari luar negeri dan dimasukkan (impor) ke dalam negeri untuk dijual kembali atas risikonya sendiri. Keuntungan bagi produsen memilih memasarkan barangnya dengan dengan cara ini adalah :

1). Produsen tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk keperluan market survey, biaya promosi barangnya (sales promotion cost).

2). Tidak perlu lagi menyediakan aparat khusus untuk menyelenggarakan ekspornya.

3). Tidak perlu lagi menanggung risiko perdagangan luar negeri seperti pelunasan pembayaran dan risiko tuntutan ganti rugi (claims).

b. Confirming House, Export Commission House atau Indent House.

Ekspor/impor Merchant merupakan badan usaha dalam negeri 9nasional0 yang bergerak untuk pemasaran barang di luar negeri. Tetapi sebaliknya ada pula, dimana perusahaan asing yang membuka kantor cabangnya atau mendirikan anak cabang perusahaan di dalam negeri. Kantor cabang atau anak perusahaan luar negeri yang demikian, bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya yang berada di luar negeri. Pada umumnya kantor-kantor cabang ini melakukan pembelian di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kantor induknya, ataupun untuk keperluan konsumen di negeri asalnya dengan mendapatkan komisi. Oleh karena itu badan usaha yang demikian bisa disebut sebagai confirming house atau indent house. Oleh karena kantor cabang atau anak perusahaan yang demikian biasanya melakkan pembelian hasil hasil produksi setempat (lokal) yang kemudian diangkut ke negeri asalnya, maka kesempatan ini dapat pula dipergunakan oleh para produsen setempat untuk secara tidak langsung mengekspor hasil

produksinya ke luar negeri baik sebagai transaksi local biasa maupun atas dasar komisi. Berdasarkan uraian tersebut, maka badan usaha ini disebut juga export commission house. Di dalam praktek tidak ada perbedaan yang pokok antara export merchant dan confirming house, sebab kedua badan usaha ini sama bertindak sebagai eksportir. Hanya export merchant bekerja dan lebih mengutamakan kepentingan produsen sebab keuntungan dari export merchant itu, bahkan kelangsungan hidupnya sangat tergantung dari berhasil tidaknya badan usaha itu melaksanakan pemasaran barang yang dihasilkan oleh produsen yang diselenggarakannya itu. Bilamana hubungan antara produsen dengan export merchant itu tidak hanya sebagai principal to principal biasa, tetapi suatu ikatan perjanjian keagenan (agency agreement), maka dalam hal ini export merchant itu juga disebut sebagai export agent. Sebaliknya confirming house bekerja dan bertindak untuk kepentingan konsumen di luar negeri atau kalau dilihat dari sudut kepentingan nasional maka perusahaan ini termasuk perusahaan setempat yang bekerja untuk kepentingan asing.

c. Export/Import Company atau Trading House

Di dalam praktek tidak terdapat perbedan pokok antara badan-badan usaha yang bergerak sebagai perantara dalam perdagangan luar negeri. Sebab tidak jarang suatu badan usaha bertindak dan berfungsi baik sebagai export merchant, commission agent, maupun sebagai importer. Oleh karena itu badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan luar negeri disebut sebagai perusahaan dagang impor/ekspor atau juga disebut sebagai export dan import company, atau trading house yang melaksankan perdagangan hamper segala macam barang, dan hamper ke setiap Negara dan mempunyai organisasi dan jaringan perdagangan yang tersebar luas.

C. Penutup

Setelah mengikuti pokok bahasan ini, maka mahasiswa diharapkan dapat

menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini :

1. Jelaskan cara-cara pemasaran barang ke luar negeri

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ekspor/impor Merchant

3. Jelaskan keuntungan ekspor/impor merchant bagi produsen

4. Jelaskan pengertian dari Confirming House.

5. Jelaskan pengertian dari Indent House

6. Jelaskan perbedaan antara Confirming House dengan Indent House

7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Trading House


DAFTAR PUSTAKA

Ade Maman Suherman. 2004. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Bogor : Ghalia

Indonesia.

Amir M.S. 2001. Letter Of Credit : Dalam Bisnis Ekspor Impor. Edisi 2. Jakarta : PPM.

________. 2000. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. Jakarta : PPM.

Amirizal. 1999. Hukum Bisnis : Risalah Teori dan Praktek. Jakarta : Djambatan.

Chairil Anwar. 1999. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Novindo Pustaka

Mandiri.

Huala Adolf. 2003. Arbitrase Komersial Internasional. Cet 3. Jakarta : Rajagrafindo.

__________. 2002. Hukum Ekonomi Internasional; Suatu Pengantar. Cet. 3. Jakarta :

Rajawali Pres

_________. 2002. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, cet. 3. Jakarta :

Rajawali Pres.

_________. 2005. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Rajagrafindo Persada.

Mariam D Badrulzaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis, Cetakan I. Bandung : Alumni.

Moch. Faizal Salam. 2001. Pertumbuhan Hukum Bisnis Indonesia. Bandung : Pustaka.

Ramlan Ginting. 2000. Letter of Credit : Tinjauan Aspek hukum dan Bisnis. Jakarta :

Salemba Empat.

Roselyne Hutabarat. 1989. Transaksi


Sumber Tulisan :

http://ocw.unnes.ac.id/ocw/hukum/ilmu-hukum-s1/pb342142-hukum-dagang-internasional/isi.pdf



Komentar Saya :

Setelah saya membaca tulisan tersebut saya menjadi mengerti tentang :

  1. Cara-cara pemasaran barang ke luar negeri
  2. Ekspor/impor Merchant
  3. Keuntungan ekspor/impor merchant bagi produsen

Menurut saya tulisan tersebut sangat membantu mahasiswa ataupun masyarakat luas guna mengetahui tentang hukum perdagangan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar